Politik

Mendagri: Kepala Daerah Tak Netral, Boleh saja, Asal . . .

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA -  Mendagri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilpres 2019. Sedangkan kepala daerah boleh tidak netral asalkan sesuai aturan Bawaslu. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

"Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (17/11/2018). 

Menurutnya, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan capres-cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap capres-cawapres. 

"Saya sampaikan, kalau mau mendukung dan deklarasi paslon 01 dan 02, tolong ajukan cuti. Kalau mau deklarasi itu, silakan tolong gunakan Sabtu-Minggu tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan, dan staf-staf dari ASN. Semua sudah diatur oleh MenPAN-RB," ucap Tjahjo. 

Sedangkan bagi PNS di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. 

"Kalau aparat itu bolehnya hanya, satu, menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan Pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih. Tapi kalau sudah kampanye pilih nomor 1, 2, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg-pilpres harus bisa dibedakan," kata Tjahjo.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...