News

Waduh! 900 Wajib Pajak di Pekanbaru Tunggak Pajak

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mensinyalir sejumlah wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di Pekanbaru banyak yang menunggak pajaknya. Pihak Bapenda  mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajaknya.

"'Kita berikan waktu sepekan kalau tidak juga dibayarkan pajaknya kita akan lakukan penyegelan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan restoran ini menunggak pajak daerahnya," ungkap  Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (19/11/2018).

Diterangkan Zuhelmi,  tidak cukup sampai disitu, setelah dilakukan penyegelan, ternyata wajib pajak tidak juga melunasi pajaknya, maka langkah berikutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah dengan mencabut izin usaha yang menunggak pajaknya tersebut.

"Kita akan cabut izinya sementara, kemudian kita berikan waktu sepekan, tidak juga dilunasi pajaknya, baru dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen, hingga penagihan paksa dan penyitaan," imbuh Zulhelmi.

Tidak hanya pajak restoran dan hotel, pihaknya juga menemukan banyak wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak pajaknya. Bahkan penunggak pajak di Kota Pekanbaru jumlahnya mencapai 900 wajib pajak.

"Kita sudah layangkan surat teguran kepada penunggak PBB. Kami sudah bagi rata untuk melakukan penagihan. Mulai dari kepala badan, sampai THL di UPT semua punya beban untuk menagih pajak,"  pungkas Zulhelmi.*

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mensinyalir sejumlah wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di Pekanbaru banyak yang menunggak pajaknya. Pihak Bapenda  mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajaknya.

"'Kita berikan waktu sepekan kalau tidak juga dibayarkan pajaknya kita akan lakukan penyegelan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan restoran ini menunggak pajak daerahnya," ungkap  Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (19/11/2018).

Diterangkan Zuhelmi,  tidak cukup sampai disitu, setelah dilakukan penyegelan, ternyata wajib pajak tidak juga melunasi pajaknya, maka langkah berikutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah dengan mencabut izin usaha yang menunggak pajaknya tersebut.

"Kita akan cabut izinya sementara, kemudian kita berikan waktu sepekan, tidak juga dilunasi pajaknya, baru dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen, hingga penagihan paksa dan penyitaan," imbuh Zulhelmi.

Tidak hanya pajak restoran dan hotel, pihaknya juga menemukan banyak wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak pajaknya. Bahkan penunggak pajak di Kota Pekanbaru jumlahnya mencapai 900 wajib pajak.

"Kita sudah layangkan surat teguran kepada penunggak PBB. Kami sudah bagi rata untuk melakukan penagihan. Mulai dari kepala badan, sampai THL di UPT semua punya beban untuk menagih pajak,"  pungkas Zulhelmi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...