Politik

Orang Gila Bisa Milih di Pemilu 2019, ini Syaratnya

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski sempat menuai polemik, pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2019 tetap akan dilaksanakan.

Nurhamin mengatakan ada beberapa syarat penting agar orang gila bisa menggunakan hak pilihnya dan tetap tidak melabrak ketentuan individu yang berhak memilih.

"Ada syarat tertentu, harus berusia 17 tahun. Jadi kalau usianya tak sampai, ya tetap tidak bisa. Yang jelas orang gila yang diberi hak suara, akan dilakukan pendampingan, itu syarat terpenting," kata Nurhamin, Sabtu (24/11/2018).

Ia melanjutkan meski orang gila diberi hak pilih, bukan berarti KPU bakal menghadirkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit jiwa.

"TPS khusus tetap tidak ada. Tetapi nanti ada TPS dekat di situ (rumah sakit jiwa). Dan nanti akan ada tim yang membawa pasien itu keluar," terangnya.

Disinggung mengenai jumlah orang gila yang bakal diberikan hak suara. KPU Riau belum memiliki angka pasti. Dikatakan Nurhamin, jumlah orang gila tersebut akan berkembang seiring pendataan yang akan dilakukan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...