News

35 Ribu Pekerja PLN Ancam Mogok Kerja, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Jumadis Abda mengatakan, sebanyak 35 ribu pekerja PLN berencana melakukan mogok kerja, jika tuntutanya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. Mengingat, kondisi PLN saat ini sangat mengkhawatirkan dipandang dari berbagai segi.

Di antaranya kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang sedang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kasus ini membuat citra PLN jatuh.

"Kondisi mengkhawatirkan dipandang beberapa sisi, pertama kasus PLTU Riau 1, yang diserahkan swasta," kata Jumadis, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Jumadis melanjutkan kekhawatiran berikutnya adalah kondisi keuangan PLN yang mengalami kerugian yang mencapai Rp 18,48 Triliun pada triwulan 3 2018. Atas kondisi keuangan PLN tersebut, harus ada peninjauan ulang dari sisi penggunaan energi primer, karena menjadi beban pembiayaan terbesar di PLN.

Dia pun mengkritisi pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya pembangkit listrik yang masuk dalam program 35 ribu Mega Watt (MW). Sebab pembangunan pembangkit tersebut kebanyakan diserahkan ke swasta, dengan semakin mendominasinya listrik swasta maka pembelian produksi listrik dari pembangkit tersebut akan meningkatkan penggunaan mata uang dollar Amerika, kemudian berujung terpuruknya rupiah terhadap dollar Amerika.

Terkait dengan permasalahan tersebut, serikat pekerja PLN telah menempuh kajian, musyawarah, mengajak berunding, sampai perundingan dihentikan sepihak oleh Direksi PLN sehingga deadlock, pengerahan massa dalam bentuk penyampaian pendapat, melalui proses mediasi, bahkan sampai menempuh jalur hukum.

Atas kondisi tersebu serikat pekerja PLN meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo, untuk membantu menyelamatkan dan memberbaiki kondisi PLN, adapun tuntutan yang diajukan adalah mengganti Direksi PLN saat ini sebagai pihak yang Iangsung bertanggung jawab yang membuat PLN terpuruk, serta menggantikan dengan Direksi PLN yang memilki integritas, profesional dan memiliki kompetensi di bidang kelistrikan.

Mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit menyangkut hajat hidup orang banyak, sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2 untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga Indonesia memiliki kedaulatan di bidang energi dan listrik.

Menurut Jumadis, jika tidak ada tindaklanjut dalam waktu dua bulan kedepan, maka serikat pekerja PLN dengan 35 ribu anggota terpaksa harus istirahat dulu dari pekerjaan rutinnya, aksi tersebut rencananya akan dilakukan dalam tujuh hari.

"Sekali Iagi hak mogok kerja adalah alternatif terakhir yang harus kami tempuh, ketika seluruh saluran yang telah kami lakukan termasuk meminta Presiden untuk turun tangan untuk menyelamatkan PLN buntu," tandasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...