News

Berapa Mahar Parpol per Kursi, Ini kata KPK

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - KPK mengungkap temuan soal mahar politik di Pilkada 2018. Menurut KPK, berdasarkan survei yang dilakukan, ada 20 responden yang mengaku ada mahar Rp 50-500 juta per kursi.

"Di tahun politik ini KPK juga mengeluarkan sebuah Survei Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Survei menemukan 20 orang responden mengakui membayar mahar kepada parpol. Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara 50-500 juta per kursi, yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (19/12/2018).

Namun, tak dijelaskan metode survei, berapa koresponden dan juga margin of error dari survei tersebut. Aleexander juga tidak menyebutkan siapa responden yang dimaksud, serta partai apa dan calon di daerah mana yang bersepakat soal mahar itu.

Alexander hanya mengatakan biaya pilkada yang tak sesuai kemampuan calon terpaksa membuat para calon mencari donatur. Para donatur itu biasanya berasal dari kalangan pengusaha.

"Besarnya biaya pilkada yang tidak didukung oleh kemampuan harta pasangan calon, membuat para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi oleh pengusaha," ujarnya.

Dia mengatakan perbaikan di sektor politik dan swasta jadi perhatian KPK. Dia menyebut dua sektor ini punya peran strategis bagi masyarakat.

"Tahun ini KPK menyempurnakan instrumen tersebut dengan lima komponen utamanya, yaitu terkait kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel. Pada tahun ini juga telah dilakukan diseminasi SIPP kepada 16 Parpol," ucapnya.

"Di sektor swasta, melalui program Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK terus mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif," sambung Alexander.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...