Hukrim

Korupsi Rp20 M, Eks BIN Cina Dihukum Seumur Hidup

Mantan kepala intelijen Cina, Ma Jian. (seumber;internet)

BEIJING - Mantan kepala intelijen Cina, Ma Jian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah untuk berbagai tindak kejahatan, seperti menerima suap dan perdagangan saham ilegal. Perkara Ma mulai diselidiki pada tahun 2015 dan ia dikeluarkan dari Partai Komunis setahun kemudian. Menurut pengadilan di provinsi Liaoning itu, Ma mengaku bersalah, menerima putusan dan tidak akan naik banding.

Ma Jian adalah wakil menteri di departemen keamanan yang sangat berpengaruh, yang mengawasi operasi kontra intelijen dan dinas rahasia. Kasusnya terkait dengan salah satu buron paling dicari di Cina, yakni taipan properti, Guo Wengui, yang telah mengungkapkan serangkaian dugaan korupsi di antara anggota penting Partai Komunis. Ma menggunakan posisinya untuk membantu Guo Wengui, yang sekarang tinggal di New York, untuk melanjutkan kepentingan bisnisnya, demikian dalam putusan Pengadilan Rakyat Dalian.

Ia menerima suap lebih dari 100 juta yuan (Rp21 miliar) dan mendapat untung dari perdagangan saham ilegal berdasarkan informasi orang dalam, tambahnya. Ma Jian dan Guo Wengui sendiri tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan. Sejumlah pejabat tinggi Cina yang dijerat kasus korupsi. Pemerintah mengungkapkan, lebih dari satu juta pejabat telah dihukum dalam upaya antikorupsi yang dimulai oleh Presiden Xi ketika ia menjabat presiden pada 2012.

Beberapa kalangan menggambarkan kampanye ini sebagai pembersihan internal besar-besaran terhadap para penentang Xi, dalam skala yang belum pernah terjadi sejak kepemimpinan Mao Zedong, ketika banyak petinggi tersingkir di era Revolusi Kebudayaan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...