Hukrim

TKI Pria Kembali Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

sumber;internet

KUALA LUMPUR - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jonathan Sihotang, kembali menjalani sidang di Mahkamah Majistret akhir Desember 2018. Pria 31 tahun itu dituduh membunuh majikannya.

Selain majikan perempuannya, dia juga didakwa menciderai dua anak laki-lakinya di Tasek Gelugor, Malaysia. Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati.

Majikannya bernama Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor. Sedangkan, dua anak korban yang mengalami luka-luka Yong Wei Keong, 14, dan Sia Yung Jern, 17.

Dilansir dari media Malaysia, Utusan Online, Jonathan sendiri tegas menyatakan tidak bersalah saat jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019 mendatang.

Saat ini, Jonathan ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown. Demikian dilansir dari media Malaysia, Utusan Online.

Diberitakan sebelumnya, saksi kejadian Akhbar melaporkan Jonathan melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran dengan ketiga-tiganya lantaran selama bekerja dia tidak digaji.

Mayat Sia Seok Nee sendiri ditemukan di gudang penyimpanan makanan beku di lokasi.

Usai peristiwa tersebut, Jonathan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Petaling Jaya, Selangor diduga hendak melarikan diri dengan menaiki taksi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...