Hukrim

Kejati Tetapkan Lima Tersangka Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri

Gedung Bank Riau Kepri. (sumber;internet)

PEKANBARU - Lima orang pejabat di Bank Riau Kepri ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (2/10/2018). Kelimanya diduga terlibat akan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri. Salah satu tersangka menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial AA.

“Kelima tersangka inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan, Selasa (2/10/2018).

Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Dimana, pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Rokan Hulu. Dari Rp32 miliar tersebut, belum ada pengembalian yang diterima negara. 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subekhan menyebutkan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, termasuk mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP. 

Sebagaimana diwartakan beberapa waktu lalu, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014 silam. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK).

Parahnya, sejumlah debitur dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Sedangkan saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir yang kini jadi tersangka, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pemsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Bank plat merah itu telah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum karena kasus korupsi.

Seolah tak jera, perbuatan merugikan negara kerap terjadi di bank yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru itu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...