News

Tahun ini, Satu Kelurahan di Pekanbaru Terima Rp30 Juta Per Bulan

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Selain dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah pusat, tahun ini kelurahan juga akan mendapatkannya. Hal ini juga akan didapat 83 kelurahan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kelurahan akan menerima Rp30,8 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri. Total DAU tambahan yang diterima Pekanbaru tahun ini sebesar Rp30 miliar.

"Dari Rp2 miliar ini dibagi dengan 83 kelurahan. Jadi satu kelurahan akan menerima lebih kurang Rp30,8 juta," ujarnya, Kemarin.

Dari informasi Kementerian Keuangan, DAU tambahan untuk 83 kelurahan itu paling lambat sudah dibayarkan pada Mei mendatang.

"Paling cepatnya Januari dan paling lambat Mei. Sampai hari ini belum ada kita terima," ungkapnya kepada pekanbaru.go.id.

Lebih jauh disampaikan Basri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.07/2018, penyaluran DAU tambahan bertujuan melakukan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

"Sementara peruntukan DAU tambahan ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...