Ekonomi

Mantap! 11 Objek Pajak ini Bisa Dibayarkan di Bank dan Ritel

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang akan membayar pajak, tidak perlu repot lagi datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Cukup melakukan pembayaran ke bank dan Indomaret atau Alfamart, objek pajak tersebut sudah resmi dibayarkan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, kemarin. Adapun 11 pajak daerah yang dapat dibayarkan dikedua tempat tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak Minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Masyarakat yang akan membayar 11 jenis pajak daerah itu sudah bisa kita terima melalui bank dan ritel yang bekerjasama," terang Zulhelmi. 

Menurutnya, dengan adanya program tersebut, diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Karena saat ini membayar pajak bisa dimanapun dan kapanpun.

"Struk pembayaran yang didapat sudah bisa dijadikan sebagai bukti wajib pajak sudah menjalankan kewajibannya," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...