News

KPU Pastikan 'Hak Pilih' WNA yang Masuk DPT Dihapus

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA -  Bawaslu menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU mengatakan akan menghapus WNA yang tercatat dalam DPT.

"Kalau ada ditemukan, langsung dihapus," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Kemarin.

Menurut Viryan, salah satu alasan WNA masuk DPT karena adanya persamaan warna e-KTP. Dia mengatakan sebelumnya pihaknya tidak menerima informasi terkait e-KTP WNA.

"Kalau ada yang masuk DPT, bisa jadi karena warna KTP elektronik sama untuk WNI dan WNA dan selama ini KPU belum pernah mendapat informasi KTP elektronik untuk WNA seperti itu," kata Viryan.

Viryan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Dukcapil menyerahkan 1.600 data e-KTP WNA. Viryan memastikan WNA tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan menjamin akan mengecek data WNA dengan DPT dalam waktu satu hari.

"Kita menunggu data WNA dari Dukcapil untuk segera kita eksekusi. KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Februari, berisi permintaan data WNA yang sudah dikeluarkan KTP elektronik oleh pihak Dukcapil," kata Viryan.

"Kita akan melakukan cek menyeluruh, terhadap WNA yang sudah memiliki KTP elektronik dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU berharap data tersebut dapat cepat diterima dan proses cek akan selesai dalam waktu tidak sampai satu hari saja, mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya 1.600-an. Saya jamin selesai dalam waktu satu hari, KPU akan segera mempublikasikan," sambungnya.

Viryan menyarankan Dukcapil menarik sementara e-KTP WNA hingga pemilu usai. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan untuk memastikan WNA tidak ikut mencoblos.

"Salah satu cara yang bisa dilakukan Dukcapil guna memastikan WNA yang punya KTP elektronik tidak memilih, bisa dengan menarik sementara KTP elektronik WNA sampai pemilu selesai. Bagus juga bila KTP elektronik untuk WNA dengan warna yang berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pangandaran menemukan dua WNA masuk DPT, yaitu KMH, WN Jerman, dan CES, WN Swiss. CES dan KMH memang diketahui telah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni menyampaikan kasus sejenis tidak menutup kemungkinan bertambah sejalan proses faktualisasi yang dilakukan Bawaslu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...