News

Dishub Larang Roda Dua Lewati Flyover Pasar Arengka, Warga: Kami Juga Bayar Pajak!

sumber;internet

PEKANBARU - Setelah dioperasikan, pengendara roda dua dilarang melalui Flyover di Pasar Arengka. Hal tersebut kembali ditegaskan plt Kadishub Pekanbaru Yuliarso kemarin. Bahkan disebutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada pengendara yang tetap bandel melintas.

"Kita akan berikan pemberitahuan dahulu sampai nantinya pemberlakuan sanksi. Langkah prefentif akan kami lakukan sampai masyarakat khususnya pengguna roda dua paham jika pengguna roda dua dilarang melintasi flyover,” terang Plt Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso, Kemarin.

Untuk waktu tertentu, pihaknya memang mengamankan kedua flyover mulai dari pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. "Jadi sekali lagi kita terus melakukan monitoring demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan tersebut ternyata menuai kecaman pengguna kendaraan roda dua. Bahkan menurutnya ada diskiriminasi kepada mereka pengguna kendaraan roda dua. Tiak hanya itu, beberapa pengendara tetap melalui jalan layang yang menguhubungkan Jalan Soekarno Hatta -  HR Soerbantas tersebut. 

"Jalan itu dibangun dengan APBD kah, APBN kah terserah. Tapi apa mereka tahu itu juga uang kami dari membayar pajak kendaraan dan pajak-pajak lainnya. Masa kami tidak boleh lewat disana. Kalau soal ancaman kecelakaan, kebijakan yang lain kan bisa yang juga pro kami masyarakat miskin ini. Ini namanya lebat," kesal Relly salah seorang mahasiswa di salah satu PTN di Panam.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...