Dunia

Dua Wartawan Peliput Rohingya Divonis Tujuh Tahun Penjara

sumber;internet

MYANMAR - Dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Senin (3/9/2018). Dua wartawan berkewarganegaraan Myanmar ini, dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara Myanmar. 

Tuduhan pelanggaran ini dilakukan selama mereka menulis laporan terkait pembantaian kaum Rohingya. Hal ini memicu reaksi bahwa hukuman itu menyerang serangan terhadap kebebasan media. 

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Myanmar menyatakan bahwa pengadilan mesti membebaskan dua wartawan Reuters itu dan mengizinkan keduanya untuk kembali melanjutkan pekerjaan mereka sebagai wartawan.

"Kami akan terus meminta pembebasan mereka," jelas Koordinator Kemanusiaan PBB di Myanmar, Knut Ostby kepada AFP.

Reuters pun mengecam hukuman tujuh tahun penjara terhadap dua wartawannya selama investigasi terhadap pembantaian pria Rohingya.

Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler mencela tuduhan itu sebagai hal yang salah dan dirancang untuk membungkam laporan dan mengintimidasi mereka sebagai media.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar dan media di mana-mana," kata dia.

Kecaman internasional

Kasus itu telah memicu kecaman di kalangan masyarakat internasional. Mereka menganggap penangkapan ini sebagai upaya untuk memberangus pemberitaan mengenai tindakan kekerasan tentara Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Kaum muslim ini adalah minoritas di negara bagian Rakhine.

Pada Sabtu lalu, sekitar 100 wartawan dan aktivis melakukan demonstrasi untuk mendukung para wartawan yang persidangannya membongkar perlakuan para kritikus pemerintah selama bertahun-tahun pemerintahan militer di Myanmar.

"Kami ingin segera merilis pembebasan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo," kata jurnalis Hlin Thit Zin Wai kepada AFP.

PBB menuduh Kepala Militer Myanmar memimpin kampanye "genosida" dan "kejahatan kemanusiaan" terhadap kaum Rohingya.

Ia juga mengecam keras Pemimpin Sipil De Facto, Aung San Suu Kyi karena gagal menggunakan otoritas moral untuk membela minoritas.

Pada hari yang sama, Facebook menarik halaman-halaman kepala militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan petinggi militer lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah mereka memperburuk ketegangan etnis dan agama.

Para pemimpin militer Myanmar terus menyerukan dan menentang untuk menghadapi pengadilan internasional. Mereka menegaskan bahwa tindakan keras tahun lalu merupakan tanggapan yang proporsional terhadap serangan militan Rohingya.

Kekerasan terhadap Rohingya

Operasi tentara Myanmar terhadap kelompok minoritas Rohingya telah memaksa 700.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Selain itu, tersebar juga laporan mengenai tindak pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran yang dilakukan oleh tentara Myanmar.

Kedua wartawan membantah tuduhan tersebut. Mereka bersikeras bahwa mereka dijebak saat melakukan tugas untuk mengekspos pembantaian terhadap sepuluh muslim Rohingya di desa Rakhine pada September tahun lalu.

Mereka mengatakan bahwa mereka diundang makan malam oleh polisi. Pertemuan itu dilakukan karena polisi menjanjikan untuk menyerahkan dokumen yang berisi informasi rahasia. 

Kedua wartawan itu lantas ditangkap, sesaat sebelum meninggalkan restoran dengan alasan memiliki dokumen terlarang. Tapi kesaksian mereka, tidak membuat Hakim Ye Lwin mengubah keputusannya.

"Ditemukan bukti bahwa para pelaku bermaksud untuk merugikan kepentingan negara, dan mereka telah ditemukan bersalah dibawah tindakan rahasia Negara. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.

Tentara Myanmar punya versi tersendiri terkait kejadian pembantaian di desa Inn Din, Rakhine, Myanmar. Menurut mereka, orang-orang Rohingya ini tewas saat berada dalam tahanan. Mereka juga mengaku hanya satu kali melakukan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh campuran pasukan keamanan dan penduduk etnis Rakhine.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...