PEKANBARU - Pemerintah pusat telah menetapkan 27 kawasan industri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kawasan industri itu ada 14 di pulau Sumatera, 6 di pulai Kalimantan, 1 di pulau Madura, 1 di pulau Jawa, 3 di pulau Sulawesi dan Maluku, 1 di pulau Papua, serta 1 di Nusa Tenggara Barat. Sebenarnya, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan kawasan industri pada 1993. Pemko Pekanbaru menetapkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kawasan industri dengan luas 3.724 hektare (Ha).
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1993. Namun, lokasi kawasan industri ditentukan pada 1999. Kawasan industri ini dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2001-2021. Pengadaan lahan untuk kawasan industri seluas 306 hektare dimulai pada 2001. Proses ganti rugi lahan dilakukan pada 2002 dan 2003. Pemko Pekanbaru membeli lahan seluas 306 Ha dengan 161 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Robert Sanuri. Sebanyak 161 SKGR dibeli Robert Sanuri dari orang per orangan pada 1993 dan 1994.
Ganti rugi tahap pertama dilakukan pada 2002. Lahan seluas 106 Ha dibeli seharga Rp2,12 miliar. Ganti rugi tahap ketiga dilakukan pada 2003. Lahan seluas 200 Ha diganti rugi dengan harga Rp4 miliar. Sehingga, total ganti rugi sebesar Rp6,12 miliar. Beberapa tahun kemudian, kawasan industri ini diberikan nama Kawasan Industri Tenayan (KIT). Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagian tanah KIT dibeli oleh PLN seluas 40 Ha (22 SKGR). Sehingga, sisa lahan KIT yang telah menjadi aset Pemko Pekanbaru tersisa 266 Ha (139 SKGR).
Sejak pengadaan lahan 2002, aset tanah KIT tercatat sebagai inventaris Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Namun pada 2015, lahan KIT dialihkan kepada dinas teknis selaku pengguna barang yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 364 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2015. Sehubungan dengan rencana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola KIT yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), maka aset lahan diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda) selaku pengelola barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 18 Januari 2017.
"Lebih kurang 17 tahun, Pemko Pekanbaru tak optimal dalam pengelolaan KIT. Akibatnya, klaim masyarakat bermunculan di lahan KIT. Oleh sebab itu, saya memberikan surat kuasa khusus non ligitasi (penyelesaian sengketa tanah di luar ranah pengadilan) kepada Kejaksaan Negeri," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (3/11/2021).
Hasil inventarisir sementara, berbagai pihak yang mengklaim kepemilikan di lahan KIT antara lain, Edy Suryanto (40 Ha), Joni Cencen (8 Ha), T Said Usman dan Umar Said (Kelompok Tani Tenayan Indah seluas 375 Ha). Kemudian, Said Usman Abdullah (16 Ha), Kombes Ismed Manar dan kawan-kawan (20 Ha), Panjaitan (14 Ha), Novia Corry dan Suekto (4 Ha), Rajain dan kawan-kawan (75 Ha), dan Suseno (4 Ha). AST antara Pemko Pekanbaru dengan PT. SPP dan perjanjian penyertaan modal dilaksanakan pada 2 Juli 2020. BAST ini ditindaklanjuti dengan penyerahan SKGR asli dari Pemko Pekanbaru ke PT. SPP pada 7 Oktober 2020.
Pada 12 November 2020, Wali Kota Pekanbaru menerbitkan SK Nomor 614 Tahun 2020 tentang Penghapusan Aset atas Penyertaan Modal Kawasan Industri Tenayan aset tanah milik Pemko Pekanbaru kepada PT SPP. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 432 ayat 3 dengan ditandatanganinya BAST penyertaan modal, maka secara regulasi lahan KIT tidak lagi tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru dan telah beralih menjadi aset PT. SPP (BUMD).
Agar pengelolaan lahan KIT lebih optimal oleh PT SPP, maka WaliKota membentuk tim terpadu pengamanan KIT. Pasalnya, KIT telah menjadi kawasan strategis nasional. Tugas pengamanan telah dilakukan tim terpadu pengamanan KIT yaitu Divisi Penguasaan Fisik Lahan yang terdiri dari Polresta Pekanbaru, Kodim, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Divisi ini melakukan pengamanan kegiatan pemetaan KIT, pemasangan patok batas lahan, dan pemasangan plang nama Pemko Pekanbaru. Tim ini juga melakukan pengamanan pembuatan parit gajah di sekeliling lahan KIT sepanjang 7,5 kilometer dan lebar 2,5 meter. Tim juga melakukan mediasi dengan orang atau oknum yang mengklaim memiliki lahan di KIT," papar Firdaus.
Pada Divisi Advokasi, kegiatan mediasi dilakukan dengan perwakilan kelompok tani. Mediasi dilakukan pada 3 Juni, 17 Juni, dan 24 Juni 2020 di Kantor Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, mediasi dilakukan pada 10 Juli 2020 di Kantor Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Selanjutnya, mediasi dilalukan di Kantor WaliKota Pekanbaru pada 23 Juli 2020. Mediasi terakhir dilakukan di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru perihal saksi KIT. Sepanjang proses mediasi, Tim Advokasi menghadapi kendala berupa kesulitan mendapatkan data surat kepemilikan dari kelompok tani karena menolak untuk memperlihatkan dan memberikan data, baik asli maupun untuk difotokopi. (Adv)