Lingkungan

Stop Kresek, Pemko Pekanbaru 'Rumuskan' Perwako

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengeluarkan aturan yang intinya larangan menggunakan kantong plastik atau biasa disebut Kresek. Namun begitu, larangan penggunaan tersebut baru akan diterapkan di ritel dan supermarket saja. Saat ini DLHK Kota Pekanbaru sedang menyiapkan aturan tersebut yang nantinya akan berbentuk Peraturan Walikota (Perwako).

"Saat ini kita sedang menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Jika sudah ada tembusan, maka kita susun Perwakonya dan segera memberlakukan aturan tersebut," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (14/3/2019).

Zulfikri menambahkan, larangan pemakaian kantong plastik dilakukukan untuk mengurangi penumpukan sampah dan polusi terhadap lingkungan. Ia mengatakan, Indonesia di mata dunia menjadi peringkat teratas kedua setelah Cina yang banyak menyumbangkan polusi lingkungan berupa sampah plastik.

"Jadi kalau mau belanja kita balek seperti orang-orang tua kita dulu. Bawa keranjang dari rumah. Di Indonesia sudah ada yang menerapkan aturan ini, yaitu Bali dan Banjarmasin. Nah, tahun ini kita mau menerapkan aturan yang sama tapi sasaran utama kita terlebih dahulu adalah usaha ritel dan supermarket," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...