News

Kepala Daerah dan Staf Dilarang Keluar Negeri Selama Pemilu

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara atau ASN dan kepala-kepala daerah, dilarang melakukan dinas luar negeri selama masa-masa pemungutan suara Pemilu 2019. Menurut Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, ketentuan diatur dalam surat edaran Kemendagri bernomor 099/892/SJ, tertanggal 1 Februari 2019.

"Tidak ada kepentingan lain, kecuali kita (ASN dan kepala daerah) harus mengajak masyarakat disuruh memilih (di hari pemungutan suara). Masa yang mengajak, kok malah dolan," ujar Hadi di Kemendagri, Kemarin.

Adapun, surat mengatur ASN dan kepala daerah tidak melakukan dinas luar negeri pada H-7 hingga H+7 pemungutan suara. Hadi menyampaikan, pemerintah ingin mereka menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Hadi menegaskan, pemerintah menargetkan angka partisipasi masyarakat yang cukup tinggi pada Pemilu 2019. Sebanyak 77,50 persen pemilih ditargetkan menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan anggota legislatif, serta pasangan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

"Kita harapkan, Pemilu besok berjalan lancar, aman, tertib, dan berkualitas, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, karena Pemilu ini milik kita, untuk kita, serta untuk kemajuan kita," ujar Hadi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...