News

Bawaslu: ASN Tak Boleh Ikut Kampanye Terbuka!

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Bawaslu menyatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti kampanye terbuka salah satu paslon capres-cawapres. ASN dilarang mengikuti seluruh tahapan kampanye.

"Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak, ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di gedung KPU RI, Kemarin.

Bagja mengatakan Panwaslu akan memantau ASN yang hadir di kampanye terbuka. Dia menegaskan aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu.

Jika ada ASN yang melanggar aturan itu, sanksinya berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Nantinya, lanjut Bagja, yang menentukan sanksi adalah KASN.

"(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegasnya.

Dia meminta para ASN lebih baik tidak datang ke kampanye terbuka. Selain itu, para ASN ini tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon di media sosial.

"Pertama, nggak boleh datang kampanye. Kedua, menerima bahan kampanye boleh, terima bahan tapi nggak boleh kemudian dicatat. Ketiga, menunjukkan keberpihakan di medsos atau kepada publik. Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...