News

Temui Kominfo, Ini Permintaan MUI Soal Game PUBG

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) selesai menggelar rapat untuk membahas fenomena game yang mengandung unsur kekerasan, termasuk PUBG. Dari hasil rapat itu, MUI mencatat hal yang perlu diperhatikan yakni mulai dari pembatasan usia pengguna hingga durasi waktu bermain.

"Perlu ada batasan terkait dengan usia, terkait dengan konten, terkait dengan waktu, terkait dengan dampak yang ditimbulkan. Di samping pembatasan juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis game, yang memang secara nyata berkonten pornografi, berkonten perjudian, berkonten perilaku seksual menyimpang, hingga konten yang terlarang secara agama dan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, setelah rapat FGD di kantor MUI Pusat, Kemarin.

MUI menggelar rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Niam juga mengatakan, rapat tersebut tidak spesifik membahas soal game PUBG yang sedang menjadi sorotan, melainkan seluruh game yang punya potensi menimbulkan kekerasan.

"Pada kesempatan FGD ini tidak merujuk pada satu jenis games, tapi lebih kepada games yang berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana mempunyai dampak dan pengaruh bagi user dan juga masyarakat. Kita tidak merujuk pada satu produk. Secara keseluruhan, games yang berkonten itu dioptimalkan nilai kemanfaatannya dan juga dicegah jika itu mendatangkan mafsadah," paparnya.

MUI belum memutuskan soal tindak lanjut terkait game yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat tersebut. MUI masih akan mengkaji lebih dulu untuk mengeluarkan fatwa atau sebatas peraturan.

"Soal tindak lanjutnya, nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di komisi fatwa," jelas Niam.

Niam memaparkan, FGD ini merupakan ikhtiar untuk mengoptimasi nilai kemanfaatan dari game virtual, sekaligus meminimalisir dampak negatif yang terjadi. 

Dia tak ingin game-game yang tidak diatur nantinya akan berdampak negatif di lingkungan masyarakat. Dia mencontohkan salah satu kasus, dimana ada seorang anak memukul guru akibat meniru adegan dalam games.

"Memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif, males gerak, itu juga diantisiapasi oleh e-sport, dan beberapa dampak negatif yang lain, yang tadi datanya juga disampaikan oleh KPAI, kasus-kasus yang terkait dengan dampak negatif games, itu disajikan dari pantauan dan pengaduan di KPAI. Ada kasus main games tonjok guru, akhirnya anak menonjok gurunya betul. Ini sekedar gambaran ada konten games negatif yang memberikan pengaruh negatif terhadap penggunanya," tuturnya Niam.

Dalam hal ini, MUI juga mengusulkan untuk dilakukan review Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Pengkajian Permen itu, kata Niam, untuk mencegah dampak negatif di masyarakat.

"Untuk kepentingan optimasi pembangunan kesadaran publik di ruang cyber, komisi hukum MUI mengusulkan adanya review permen 11 thn 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan pengaturan terhadap games agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan juga dicegah mafsadah yang ditimbulkan," kata Niam.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...