News

SAH! Surabaya Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi.(sumber;internet)

SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Surabaya. 

Ketua pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi mengatakan beberapa catatan dalam Raperda antara Pansus DPRD, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim. Salah satunya yakni pengaturan jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata pelaksanaannya.

"Catatan dari pemprov sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan peraturan wali kota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik," kata Junaedi usai sidang paripurna, Kemarin.

Sementara itu anggota Pansus Perda KTR Reni Astuti menjelaskan, dalam sidang tujuh fraksi sepakat menyetujui pengesahan. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kebangkitan Bangsa (PKB), Parrai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem serta PPP. Sedangkan yang tidak menyetujui yakni Fraksi PDIP.

"Dari rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali," kata Reni.

Menurut Reni, keputusan semua fraksi di DPRD sebetulnya sudah diketahui jauh hari saat pandangan akhir fraksi dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (2/4). Untuk itu ia tidak mempermasalahkan Fraksi PDIP yang tidak menyetujuinya.

Usai pengesahan, perempuan yang juga politisi PKS itu mendorong bagian hukum Pemkot Surabaya untuk segera menyiapkan Peraturan wali kota (Perwali). Ia menilai sebenarnya perda KTR sudah berlaku sejak ditetapkan dan saat ini hanya menunggu penomoran Perwali saja.

"Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR," pungkas Reni.*a



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...