News

Gara-gara Tambahan Penghasilan, Guru PNS di Pekanbaru Ancam Siswa Tidak Bisa UN?

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Persoalan tambahan penghasilan para guru di Pekanbaru ternyata masih terus berlanjut. Setelah difasilitasi Pemko Pekanbaru menemui dua kementrian, para guru PNS yang sudah juga menerima sertifikasi di Kota Pekanbaru ini tetap menuntut tambahan penghasilannya. 

Tidak hanya itu, para guru juga mengancam akan terus menggelar demo hingga pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 22-25 April mendatang. Hal tersebut terkuak dalam surat forum guru yang dibacakan pada saat hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, Kamis (4/4/2019). 

"Kemarin kan Pak Wali yang mengutus kami ke sana. Seharusnya kan beliau ngundang kami lagi untuk tanya apa hasilnya. Ini tak ada, malah lari-lari dari guru, bahkan dari giat Pemko yang kami lihat tidak ada jadwal Walikota menemui kami, ini sudah membuktikan tidak adanya keseriusan dalam mengatasi persoalan ini, kami seperti digantung kembali," jelas perwakilan guru PNS Sertifikasi Kota Pekanbaru Raja Ira, Kemarin. 

Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz  membenarkan terkait ancaman demo yang bakal dilakukan para guru jika TPP tetap tidak akan dibayarkan Pemko Pekanbaru.  Dia juga berharap, Pemko dapat menemui mereka dan mempertanyakan hasil dari pertemuan dengan kementrian yang terkait. 

"Jika tidak diakomodir, aksi akan ada lagi sampai 22 - 25 April tidak juga, anak-anak kita tidak bisa mengikuti ujian nasional. Jangan dianggap main-main, ini serius," ungkap Zulfan. 

Sebagai informasi, perwakilan guru difasilitasi Pemko Pekanbaru untuk mempertanyakan prihal pelarangan menerima tunjangan ganda. Kepada Kemedikbud meminta klarifikasi atas Permendikbud nomo 33 tahun 2018 yang tegas menyebutkan tidak ada tunjangan ganda yang diperoleh. Artinya guru yang sudah sertifikasi tidak dibenarkan menerima tambahan penghasilan. Sementara itu, di KemenpanRB jelas menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Hanya saja, hasil dari pertemuan tersebut belum diterima Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT. 

"Yang jelas dalam Perwako itu mengatur PNS. Soal hasil pertemuan saya belum dapat laporan dari Sekdisdik. Tapi saya kira di Permendikbud 33 tahun 2018 itu sudah tegas dan jelas," terangnya.*

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...