News

KPPS Resah, Perbanyakan Model C dan C1 Pemilu 2019 Belum Jelas

Illustrasi (sumber : internet)


RENGAT - Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 di Kabupaten Inhu resah. 
Pasalnya banyak teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai saat ini belum jelas.
Salah satu diantaranya adalah proses perbanyakan Model C-KPU dan Model C1-KPU.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Indragiri (YPI), Hendri A. Saleh, ketika dikonfirmasi di kantornya, di Rengat, Jumat (12/4).
"Iya, dari pantauan kami serta pertanyaan beberapa orang via telepon maunpun perbincangan langsung KPPS maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemilu 2019 resah dengan system perbanyakan Model C-KPU dan C1-KPU,” ujarnya.

Mantan anggota KPU Inhu dua periode ini menambahkan kegelisahan KPPS tersebut berawal dari banyaknya  Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS. 
“KPPS wajib menyediakan salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU untuk seluruh saksi peserta Pemilu, untuk Pengawas TPS, untuk PPS, untuk KPU Kab/Kota dan diumumkan di lokasi TPS,” tukas Hendri.

Pimpinan yayasan yang juga bergerak di bidang pemerhati Pemilu ini menambahkan, pada Pemilu 2019 akan diselenggarakan Putungsura untuk 5 jenis Pemilu, maka Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS adalah untuk kelima jenis Pemilu tersebut. “Untuk TPS di Riau rata-rata harus menyediakan Model C-KPU dan C1-KPU sebanyak sekitar 97 eks.

Rincian jumlah Model C-KPU dan C1-KPU yang harus disediakan KPPS tersebut adalah untuk peserta Pemilu, 16 eks untuk Parpol dikali tiga jenis Pemilu legislatif, maka berjumlah 48 eks. Ditambah 27 eks untuk saksi DPD dan  dua ekxamplar untuk saksi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga totalnya 77 eks. Ditambah 4 eks masing-masing jenis Pemilu untuk Pengawas TPS, untuk PPS, untuk KPU Kab/Kota dan diumumkan di lokasi TPS. Sehingga totalnya 20 eks. Jumlah seluruhnya adalah 97 eks.

“Memang Model C-KPU dan C1-KPU harus ditulis tangan, persoalannya resiko human eror pada saat harus membuat sampai 97 rangkap akan sangat mungkin terjadi,” tambah Hendri.

Berkenaan dengan hal tersebut KPU Kab. Inhu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS bahwa perbanyakan  Model C-KPU dan C1-KPU dapat menggunakan foto copy asalkan tandatangan basah dari KPPS dan Saksi.

“Sebaiknya kebijakan itu dikaji ulang, sebab banyak sekali kelemahan apabila Model C-KPU dan C1-KPU difoto copy, siapa yang bisa menjamin hasil penghitungan suara yang tertera dalam Model C-KPU dan C1-KPU yang akan difoto copy tersebut aman-aman saja selama perjalanan dari TPS ke tempat foto copy, bisa jadi hasil foto copy tidak sempurna karena dikerjakan tengah malam, dan sebagainya kejadian, ingat, yang dibawa-bawa itu adalah hasil pemungutan suara,”

Menurut Hendri, Peraturan KPU No. 3 Th 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2019 telah mengatur hal tersebut. Pada Pasal 53 ayat (8) disebutkan bahwa pengisian salinan Berita Acara (Model C1-KPU) dan Sertifikat Hasil (Model C-KPU) Tungsura dapat menggunakan alat yang mendukung penggunaan teknologi informasi untuk dilakukan pencetakan.

“Artinya, diperbolehkan memperbanyak Model C-KPU dan C1-KPU tapi dengan alat pencetakan atau printer. Jadi, dari pada menyediakan foto copi di setiap TPS sebaiknya disediakan printer, malah lap top atau note book dan printer lebih mudah tersedia dibanding foto copi” pungkas Hendri seraya mengingatkan jika perbanyakan Model C-KPU dan C1-KPU dengan cara foto copi adalah melanggar aturan.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...