News

Jurdil2019.org Tak Bisa Diakses, Kominfo : Sudah Kami Blokir!

sumber;internet

JAKARTA - Kementarian Kominfo memblokir situs jurdil2019.org. Kini sudah semua operator memblokir situs tersebut.

"Sudah kami blokir," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Ahad(21/4/2019).

Sejumlah operator penyedia jasa internet sudah memblokir situs itu. Namun masih ada yang belum melaksanakan permintaan Kominfo.

"Berarti belum semua ISP yang penuhi permintaan kami," kata Ferdinandus merespons informasi masih ada yang bisa membuka situs tersebut hingga pukul 12.00 WIB siang ini.

Bawaslu sudah mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).

Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," ujar Afif.

Namun pihak Jurdil2019 mengaku belum menerima surat pencabutan izin dari Bawaslu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...