Hukrim

Eks Bupati Siak Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan SK Menhut

eks Bupati Siak, Arwin AS. (sumber;internet)

PEKANBARU - Mantan Bupati Siak Arwin AS kembali terjerat kasus hukum dengan menjadi tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut). Erwin sebelumnya merupakan mantan narapidana atas kasus korupsi.

"Iya benar, Arwin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan SK Menhut," kata Humas Kejati Riau, Muspidauan yang dikutip dari Detik, Ahad(5/5/2019).

Muspidauan menyebut penetapan tersangka Arwin berdasarkan SPDP dari Polda Riau terkait kasus pemalsuan SK Menhut.

"Dalam SPDP yang kita terima itu jelas disebutkan tersangkanya Arwis Cs. Artinya dalam kasus pemalsuan ini ada 3 orang. Dua orang tersangkanya sudah menjalani persidangan," kata Mus sapaan akrabnya.

Diungkapkannya, sekalipun SPDP disebutkan Arwin AS jadi tersangka, namun pihaknya menerima berkas perkara atas nama Arwin. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah masuk dalam proses persidangan.

"Jadi dalam kasus dugaan pemalsuan SK Menhut ini, dua orang sudah masuk persidangan. Tinggal kita menunggu berkasnya Arwin saja," kata Mus.

Kasus pemalsuan SK Menhut ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Jimmy Kala dari PT DSI. Perusahaan kebun sawit PT DSI ini mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

"Dalam diktum semestinya selama setahun sejak pelepasan kawasan hutan perusahaan itu harus mengurus HGU. Tapi itu tidak dilakukan sampai sekarang dengan luas kebunnya mencapai 8.000 hektare tanpa mengantongi HGU," kata Jimmy.

Jimmy mengatakan izin pelepasan kawasan hutannya asli. Termasuk izin dari Bupati Siak kala itu Arwin juga asli. Hanya saja, ada diktum yang tidak dilakukan perusahaan. Prosedur penguasaan lahan tersebut tidak benar.

"Alasan inilah saya melaporkan kasus ini ke Polda Riau karena ada surat yang tak benar dalam proses penguasaan lahan. Lahan saya di lokasi PT DSI seluas 82 hektare juga mereka kuasai. Mana ada izin pelepasan kawasan hutan 8.000 hektare seluruhnya dikuasi, karena di kawasan tersebut ada juga jalan milik negara," kata Jimmy.

Sebagai gambaran, Suratno adalah Direktur PT DSI, sedangkan Teten adalah mantan Kadis Kehutanan Siak. Keduanya terlibat dalam pemalsuan surat.

Arwin AS adalah mantan Bupati Siak dua periode 2001-2011. Arwin pernah dibui dalam kasus korupsi izin pemanfaatan kehutanan. Dalam vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru divonis 4 tahun penjara. Dalam masa Pilgub Riau, Arwin sempat menjadi Ketua Tim Sukses Kampanye Gubernur Riau, Syamsuar saat ini.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...