Hukrim

Memperkosa, WNI Dicambuk dan Dibui 20 Tahun di Malaysia

Ilustrasi.(sumber;internet)

SERAWAK - Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia pada Rabu (8/5) kemarin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang pria asal Indonesia, Maxi Banfantri. Penyebabnya adalah lelaki berusia 30 tahun itu terbukti dua kali memperkosa seorang anak perempuan.

Dilansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), di samping penjara, pengadilan juga menghukum Maxi dengan empat kali hukum cambuk.

Menurut amar putusan pengadilan, Maxi menyetubuhi seorang putri berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya. Perbuatan itu dilakukan di semak-semak Jalan Hock Ming pada 22 April, dan sehari kemudian kembali dilakoni tetapi di tempat berbeda yakni di Jalan Tanjung Kunyit. 

Hakim Caroline Bee Majanil menyatakan Maxi juga terbukti bersalah karena berstatus sebagai pendatang gelap. Dalam perkara ini, dia dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Dari fakta persidangan, kasus perkosaan itu terungkap setelah ibu korban yang berusia 45 tahun yang menetap di daerah Sungai Bidut menyatakan anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Dia lantas curiga anak perempuannya itu pergi bersama Maxi yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Keesokan harinya dia melapor ke polisi. Kemudian pada 24 April sekitar pukul 09.00 waktu setempat, sang ayah melihat anak perempuannya berada di Terminal Bus Paradom. Ketika ditanyai, sang anak mengaku dia berhubungan badan dengan Malaysia. Polisi lantas memburu Maxi hari itu juga dan dia tertangkap tiga jam kemudian.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...