Hukrim

Dua Sipir Rutan Siak Bakal Jadi Tersangka Kerusuhan

sumber;internet

SIAK - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus kerusuhan di Rutan Kelas II B, Siak, Riau. Namun, Polsek Siak memberi sinyal penetapan tersangka dari petugas keamanan rutan (sipir).

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David menjelaskan, ada dua sipir yang terus diperiksa terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Siak. Keduanya diduga menjadi pemicu yang menimbulkan kerusuhan. Namun Davit belum menyebut inisial kedunya.

"Dalam waktu dekat ada peningkatan status (jadi tersangka) dua sipir Rutan Siak," kata Kapolres Siak AKBP David, Senin (20/5/2019).

Untuk peningkatan status kedua sipir, pihak kepolisian dalam waktu dekat melakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, baru ditentukan siapa saja tersangkanya.

"Dalam waktu dekat ini kita segara lakukan gelar perkara untuk peningkatan status," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, M Diah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap sipir Rutan Siak yang diduga melakukan penganiayaan tahanan saat operasi razia naroba.

Dia menegaskan, petugas yang bertugas tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) harus mendapatkan sanksi. "Untuk sipir juga sudah kita periksa internal. Untuk yang di polisi kita serahkan sesuai proses hukum saja," ujarnya.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di Rutan Siak pada 11 Mei 2019. Kerusuhan dipicu penganiayaan sipir kepada tahanan saat melakukan razia narkoba. Kerusuhan itu berujung pembakaran rutan dan kaburnya ratusan tahanan. Saat ini, tersisa enam tahanan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...