News

Wako Terbitkan Surat Edaran Larangan Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Mudik

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

PEKANBARU -  Menindak lanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menindak lanjuti surat tersebut. Dengan menerbitkan Surat  nomor 700/Inspektorat/ 448 untuk menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dijajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Merujuk Surat edaran KPK dicantumkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelas Wali Kota Pekanbaru.

Firdaus kembali mengingatkan pegawai negeri dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut  dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jadi untuk pejabat dan penyelenggara negara di Pemko Pekanbaru, jangan jadi alasan lagi, tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H. Tujuannya  untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," imbau Firdaus.

Dalam surat imbauan Wali Kota Pekanbaru tersebut juga dijelaskan, permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan.

"Syaratnya pegawai harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tambah Firdaus.

Selain menolak gratifikasi, dalam sirat edaran tersebut  tentang larabgan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, dapat diakses melalui: www.kpk.go.id/gratifikasi, Call Center KPK 198. Disampaikan secara langsung atau pos kepada KPK secara langsung atau pos. Disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : [email protected]. Aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id  Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifkasi online (Gratis2GO) diunduh melalui play store atau app store dengan kata kunci: GOL KPK dan Gratifikasi KPK. (adv/pemko pekanbaru)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...