News

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besarannya di Pekanbaru

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau menerbitkan surat edaran tentang panduan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1440 H ini untuk wilayah Pekanbaru.

Dalam surat tertanggal 14 Mei 2019 tersebut, Kemenag merilis harga 9 merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kg. Berikut daftar harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru :

1. Bulog Medium : Rp 9.800,-/kg = Rp 24.500
2.Bulog Premium : Rp 11.500,-/kg = Rp 28.750
3. Belida : Rp 12.000,-/kg = Rp 30.000
4. Topi Koki: Rp 12.000,-/Kg = Rp 30.000
5. Mundam: Rp 14.000,-/Kg = Rp 35.000
6. Anak Daro Payakumbuh: Rp 13.000,-/Kg = Rp 32.500
7. Anak Daro Solok: Rp 14.500,-/Kg = Rp 36.250
8. Pandan Wangi :  Rp 14.500,-/Kg = Rp 36.250
9. Ramos : Rp 12.500,-/Kg = Rp 31.250

Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla.

"Jadi kita minta pengurus Masjid dan Mushalla segera membuat panitia amil zakat," imbau Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Riau, HM Saman MSi, Kemarin.

Saman juga menyampaikan, bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...