News

Tidak Netral Saat Pemilu, 299 ASN Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Kode Etik

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Sebanyak 991 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai daerah terlibat kasus pelanggaran netralitas. Hampir dari 300 ASN telah dinyatakan terbukti melanggar netralitas.

"Dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis.

Ridwan menjelaskan 299 ASN terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dari 299 ASN tersebut terbukti melakukan aktivitas terkait Pilkada 2018 atau Pemilu 2019.

Sementara 692 ASN lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Ridwan memastikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN akan memproses hukum terhadap 692 ASN akan berjalan hingga tuntas.

"Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing," jelasnya.

Ridwan mengatakan hampir 100 persen dari 991 ASN tersebut merupakan pegawai pemerintah daerah. Dia menjelaskan untuk sanksi pelanggaran disiplin ada dua model, sedang dan berat.

"Untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksi yang diterapkan dapat berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," papar Ridwan.

Untuk hukuman disiplin berat dapat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian dapat berupa pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Mengenai penjelasan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...