Hukrim

Pekan Depan, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP

sumber;internet

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pekan depan. 

"Untuk e-KTP mungkin kalau enggak Senin atau Selasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Saat ditegaskan kembali soal unsur pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka bari oleh komisi antirasuah, Syarif mengelak. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK.

"Enggak usah, lah, nanti juga kan akan ketahuan," katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut ada empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

"Kalau nggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya," kata Alex.

Ia menyatakan dari keempat orang tersangka itu beberapa di antaranya berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta. Namun, Alex enggan membeberkan siapa nama tersangka baru itu.

"Tapi itu proses. Kan, masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujar Alex.

Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ya pastilah. Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55 nya ada, bersama-sama kan enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3 dan yang ini," kata Alex.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...