News

Kini Pemda Boleh Terbitkan Surat Utang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menandatangani persetujuan izin penerbitan surat utang alias obligasi yang diajukan sejumlah pemerintah daerah. Rencananya, penerbitan obligasi daerah akan dilakukan tahun depan.

"Saya baru teken, tapi saya lupa (daerah mana). Sudah ada yang disetujui. Secara keseluruhan, kami selektif," terang Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, izin penerbitan surat utang berlaku mulai awal tahun depan hingga sesudah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilangsungkan pada 23 September 2020.

"Karena jangan sampai pemerintahan sekarang tinggal satu tahun, lalu utang. Nanti Pilkada berikutnya ada pemimpin baru, nah cocok tidak ini," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan izin penerbitan surat utang diberikan kepada daerah-daerah yang sudah diseleksi secara ketat oleh kementerian. Seleksi utama merujuk pada kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, melihat pula kemampuan keuangan daerah dari sisi porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapat daerah dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat tahu betul kemampuan pengembalian utang saat sudah resmi ditarik oleh pemerintah daerah.

"Kami lihat nanti kewajiban membayar utangnya, apakah mencukupi atau tidak," katanya.

Sementara, izin penerbitan surat utang yang disetujui merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur, seperti jalan, bendungan, hingga sarana pendidikan dan kesehatan. Secara total, ia mencatat penerbitan surat utang daerah sudah mencapai 10 kali di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim belum mendapat izin penerbitan surat utang daerah dari Mendagri. Hal ini lantaran finalisasi proposal penerbitan surat utang baru sampai tahap meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Masih proses di DPRD. Kami menunggu sikap DPR atau izin prinsip," ucap Ganjar.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sempat digadang-gadang menjadi daerah yang paling siap untuk menerbitkan surat utang bersama Jawa Barat. Rencananya, Jawa Tengah akan menerbitkan surat utang sebesar Rp2 triliun untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur.

Sementara kabar terakhir, Pemprov Jawa Barat juga belum mendapat persetujuan izin penerbitan surat utang lantaran masih menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan penerbitan surat utang daerah perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan dan memacu pertumbuhan ekonomi Tanah Pasundan.

"Ibaratnya Jawa Barat ini kecepatannya hanya 50 km per jam kalau pakai dana APBD, tapi dengan obligasi daerah kecepatannya bisa naik jadi 80 km per jam. Sekarang saja sudah 5,6 persen pertumbuhan ekonomi, apalagi nanti dengan obligasi daerah dan pengembangan kualitas, lebih cepat lagi," tandasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...