Kabut Asap Riau

SAYEMBARA! Tangkap Pelaku Karhutla di Pelalawan Berhadiah Rp5 Juta

Ilustrasi.(sumber;internet)

PELALAWAN - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menjanjikan uang Rp 5 juta bagi warga yang berhasil menangkap tangan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

"Polres Pelalawan akan memberikan hadiah Rp5 juta kepada masyarakat yang dapat menangkap tangan pelaku Karhutla," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2019).

Tentu saja, penangkapan yang dilakukan harus disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat tindakan pidana yang dilakukan pelaku. "Dengan barang bukti yang bisa diproses hukum," tegas Kaswandi.

Kaswandi mengungkapkan, sayembara tersebut dibuat agar masyarakat gencar membantu kepolisian dalam menangani kebakaran lahan. Diharapkan pelaku berpikir ulang untuk melakukan pembakaran lahan.

Kaswandi menegaskan, hadiah akan diberikan tunai kepada warga yang berhasil menangkap pelaku Karhutla. Satu pelaku dibayar Rp 5 juta dan jumlah itu akan dilipatgandakan jika warga berhasil menangkap dua pelaku.

"Saya bayar cash uang penting ada barang buktinya. Selanjutnya untuk penyidikan tugas kami," tegas Kaswandi.

Kebakaran lahan di Pelalawan menjadi perhatian pemerintah. Kabut asap akibat kebakaran itu mencapai Pekanbaru hingga mengganggu jarak pandang.

Dalam penanganan perkara Karhutla, Polres Pelalawan sudah menerapkan dua tersangka perorangan. Luas lahan yang terbakar 35,9 hektare.

Di Pelalawan juga ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dengan luas lahan terbakar 150 hektare Khusus korporasi ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Selain itu Polda juga sedang mendalami keterlibatan satu korporasi lain di Langgam.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...