Hukrim

Sejak 2008, 11 Jaksa Kena OTT KPK Karena Suap

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Anggota Korps Adhyaksa kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kali ini, malahan jaksa anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terkena OTT.

Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menyalahi mandat TP4D yang semestinya bertugas membantu pemerintah daerah dalam lelang proyek dan mencegah terjadinya penyimpangan. Satu jaksa lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Keduanya yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah 'bermain mata' untuk mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Anggota Korps Adhyaksa kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kali ini, malahan jaksa anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terkena OTT.

Eka Safitra yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menyalahi mandat TP4D yang semestinya bertugas membantu pemerintah daerah dalam lelang proyek dan mencegah terjadinya penyimpangan. Satu jaksa lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Keduanya yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah 'bermain mata' untuk mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

4. Subri, Mantan Kepala kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Subri terkena OTT KPK karena menerima suap sekitar Rp 100 juta dari pengusaha pada 2013.

5. Deviyanti Rochaeni, jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jawa Barat. Deviyanti terkena OTT KPK saat menerima suap Rp 528 juta. Ketika itu, Deviyanti diminta untuk meringankan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus korupsi anggaran program BPJS. 

6. Fahri Nurmallo, jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Fahri terlibat kasus suap yang menjerat jaksa Deviyanti Rochaeni. Saat terjadi OTT KPK, Fahri sedang berada di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian KPK mengembangkan kasus yang menjerat Deviyanti.

7. Farizal, jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat. Pada tahun 2016, Farizal menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.

Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara. Keduanya pun ditangkap oleh KPK.

8. Parlin Purba, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada tahun 2017, Parlin terkena OTT KPK menerima suap Rp 100 juta terkait proyek-proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Penangkapan Parlin bersama Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.

9. Rudy Indra Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Pada tahun 2017, KPK melakukan OTT di Pamekasan dengan menangkap Rudy Indra yang menerima suap Rp 250 juta dari Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Rudy diminta agar tidak mengusut perkara korupsi dana desa.

10. Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus terkena OTT KPK pada tahun 2019. Agus Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha melalui pengacara. Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk meringankan tuntutan terkait perkara yang tengah berproses di PN Jakarta Barat.

11. Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus anggota TP4D terkena OTT KPK. Dia diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Selain itu, satu tersangka lainnya yakni jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Keduanya yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah 'bermain mata' untuk mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...