News

126.000 ASN Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai ibu kota yang baru.

Sejalan dengan pemindahan ibu kota, aparatur sipil negara (ASN) muda yang berada di instansi pemerintahan pusat diwajibkan untuk pindah ke ibu kota pemerintahan baru di Kalimantan Timur.

Hal ini dipertegas melalui pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin yang menjelaskan bahwa sekitar 126.000 orang PNS diwajibkan pindah ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi tentu yang akan menduduki posisi-posisi baru itu tentu ASN yang muda, terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019, yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus. Itu yang akan berpindah,” jelas Syafruddin.

Jumlah total aparatur sipil negara (ASN) yang berada di instansi pemerintahan pusat adalah sekitar 180.000 orang, tetapi sekitar 30% di antaranya diperkirakan tidak wajib pindah karena sudah menjelang masa pensiun.

Asal tahu saja, pemindahan ibu kota ini didasarkan beberapa alasan di antaranya kemacetan dan kualitas udara yang tidak sehat di Jakarta,. Kemudian krisis ketersediaan air serta konversi lahan terbesar yang terjadi di Pulau Jawa.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...