Eksbis

Ini Alasan Kemenkeu Iuran BPJS Naik 100 Persen

sumber;internet

JAKARTA - Kementerian Keuangan membuka alasan kenapa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 bisa dinaikkan sampai dengan 100 persen dan kelas 3 sebesar 65 persen. 

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti pada Ahad (8/9/2019) diketahui usulan kenaikan tinggi disampaikan untuk mengimbangi klaim yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan peserta golongan tersebut.

Catatan Kementerian Keuangan, total iuran peserta mandiri kelas tersebut hanya Rp8,9 triliun. Namun, total iuran tersebut berbanding dengan jumlah klaim perawatan.

Pasalnya, total klaim mencapai Rp27, 9 triliun pada periode yang sama. Dengan kata lain, rasio klaim peserta mandiri kelas tersebut mencapai 313 persen dari iuran mereka. Nufransa mengatakan dengan jumlah klaim sebesar itu, harusnya usulan kenaikan iuran peserta golongan tersebut bisa melebihi 300 persen.

Tapi katanya, Sri Mulyani tidak mengajukan usulan kenaikan tersebut. Tapi, usulan kenaikan yang disampaikan Kementerian keuangan hanya 100 persen untuk kelas 1 dan 2 dan 65 persen untuk kelas 3.

Usulan kenaikan lebih kecil dari seharusnya tersebut katanya, diajukan dengan mempertimbangkan tiga faktor, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," katanya seperti dikutip dari akun facebooknya, Ahad (8/9/2019).

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kenaikan akan diberlakukan awal 2020 mendatang.

Adapun besaran kenaikan akan dilakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani saat Rapat Gabungan antara pihak pemerintah dengan Komisi IX dan XI DPR mengusulkan agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...