News

Ini Sikap Aktivis 98 yang Jadi Anggota DPR Soal RKUHP

sumber;internet

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai penolakan dari mahasiswa dan publik. Gelombang demonstrasi pun terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Senin (23/9) hingga Selasa (24/9).

Di Jakarta, demonstrasi digelar di depan DPR. Ribuan mahasiswa tumpah ruah. Alhasil, DPR dan Pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU tersebut yang sedianya dilakukan dalam paripurna DPR, Selasa kemarin.

Dalam orasinya, mahasiswa sempat menantang para aktivis 1998 yang kini menjadi anggota DPR untuk keluar bersama mereka menolak RUU KUHP. Namun, tantangan itu tak mendapat respons. Tak ada satu pun dari mereka yang keluar.

Apa sesungguhnya sikap mantan aktivis 98 yang kini menjadi anggota DPR terhadap RUU KUHP?

1. Fahri Hamzah: Saya Heran Dengan Aksi Mahasiswa


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan adanya RUU KUHP. Oleh karena itu, mantan aktivis 98 dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu mengaku heran terkait aksi mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP. Dia juga heran mengapa mahasiswa hanya mengkritisi pasal terkait seksualitas saja.

Fahri mengatakan, pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh mahasiswa sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog, tanpa harus turun ke jalan.

"Ini hanya soal 1-2 pasal saja, itu kan soal sederhana. Itu bisa diomongkan kok," kata Fahri.

Fahri mengaku, tidak mengerti apa yang diinginkan oleh mahasiswa. Dia pun mengibaratkan, mahasiswa saat ini seperti bunga di negara barat.

"Saya enggak paham itu mahasiswa ngomong seksualitas. Apa masalahnya, saya bingung yang dipersoalkan," ungkapnya.

Fahri juga menyebut, pasal yang dipermasalahkan oleh mahasiswa justru melindungi para korban pelecehan seksual.

"Apakah negara represif terhadap gender. Kan tidak mungkin, karena dalam lanskap kita berdemokrasi sudah dilindungi. Kok ada kecemasan, saya enggak paham," ucapnya.

2. Fadli Zon: Ditunda Saja!


Wakil Ketua DPR yang juga mantan aktivis 98, Fadli Zon setuju RUU KUHP ditunda pengesahannya oleh DPR. Sebab menurutnya ada pasal-pasal yang dinilai bermasalah seperti pasal penghinaan presiden. Menurutnya perlu pembahasan yang alot soal hal ini.

"KHUP ditunda saja," kata Fadli Zon.

Dia berharap pemerintah mendengar aspirasi mahasiswa. Sebab saat ini bola Rancangan Undang-Undang KHUP dan Revisi UU KPK berada di tangan pemerintah.

"Nasib KPK ada di tangan presiden walau sudah diketok di DPR. Pemerintah bisa memilih untuk menandatangani, tidak menandatangani atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang membatalkan revisi UU KPK kemarin," bebernya.

3. Desmond J Mahesa: Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapus


Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa tidak setuju dengan salah satu isi RUU KUHP, yakni pasal penghinaan terhadap presiden dengan ancaman hukuman 4,5 tahun penjara. Menurutnya, setiap masyarakat berhak untuk berbicara.

"Jangan seolah-olah bahwa Presiden itu jadi dewa yang harus selalu dilindungi undang-undang. Hak berbicara sebagai masyarakat sipil juga harus dihargai," kata Desmond.

Desmond juga mengatakan bahwa RUU tersebut masih perlu dibahas. "Dari tujuh poin harus, tadi malam diselesaikan tinggal tiga atau dua poin yang harus diselesaikan karena diskusinya panjang," katanya.

4. Budiman Sudjatmiko : Trimakasih Sudah Menolak


Menanggapai masalah RUU KUHP, mantan aktivis 98 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI ini memang tidak secara gamblang menyatakan mendukung atau menolak. Namun dalam kicauannya di Twitter, Budiman beberapa kali mengucapkan terima kasih kepada pengguna twitter yang menolak pengesahan RUU KHUP.

"Dalam pembahasan RUU KUHP ini, masih terjadi tarik menarik antarfraksi maupun juga INTERNAL fraksi masing2 partai. Terimakasih utk penolakan twips thdp #RUUKUHP ini...Ini dukungan politik yg luar biasa".

"Pimpinan Fraksi @PDI_Perjuangan sampai harus turun tangan langsung mengawasi prosesnya utk memastikan #RUUKUHP tidak jd alat merusak kebhinekaan & kebebasan yg dijamin o/ UUD 45. Doakan & terus dukung ya, tuips," tulis Budiman di akun Twitternya @budimandjatmiko.

Pada 2013, Budiman secara gambang menolak salah satu pasal dalam RUU KUHP yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Sebab Budiman pernah menjadi korban pasal ini.

"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memporak-porandakan civil society," imbuhnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...