News

Tengku Nazir Siap Ditabalkan Menjadi Sultan Siak Sri Indrapura Ke-XIII

Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid (tengah) bersama Ketua Umum PPAB KSS, Encik Azman AN, BcHk, Sekjen PPAB KSS, Erza Patria, Ketua Ahli Bidang Kesehatan PPAB KSS, dr. H. Misri Hasanto, M.Kes, Humas PPAB KSS, Susanto Sudarmo, SE dan anggota PPAB KSS, Teng

MERANTI - Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid telah menyatakan kesiapannya untuk ditabalkan menjadi Sultan Siak Sri Indrapura Ke-XIII. Prosesi penabalan itu akan dikoordinir oleh Pengurus Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura (PPAB-KSS).

Ketua Umum Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura, Encik Azman AN, BcHk, menjelaskan bahwa legal formal bagi rencana penabalan Tengku Nazir sebagai Sultan Siak Sri Indrapura Ke-XIII sudah dipersiapkan.

"Sesuai ketentuan hukum nasab, sejarah dan budaya sudah kita persiapkan. Tengku Nazir atau yang akrab kita panggil Tengku Anas juga sudah menyatakan kesiapannya untuk ditabalkan menjadi Sultan Siak Sri Indrapura Ke-XIII," ungkap Azman, dalam keterangan persnya, Sabtu (5/10/2019).

Azman mengatakan, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga terkait di tingkat pusat hingga daerah.

"Kita sudah surati dan bertemu langsung dengan pemangku jabatan di instansi dan lembaga terkait tentang pelestarian adat dan budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura ini, termasuk soal rencana penabalan Sultan Siak Sri Indrapura Ke-XIII," ujarnya.

Secara hukum nasab, sejarah dan budaya, jelas Azman, Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid memenuhi syarat sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim II, segala persyaratan itu siap diuji bersama seluruh pihak, termasuk bersama Pemerintah dan Lembaga Adat Melayu Riau.

"Jadi lembaga Perkumpulan Pelestari Adat Budaya Kesultanan Siak Sri Indrapura dan Tengku Nazir sendiri membuka diri kepada semua pihak menyangkut uji hukum nasab, sejarah dan budaya, sebagaimana surat yang sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan LAM Riau dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Prosesi penabalan itu, terangnya lagi, akan dilakukan oleh Dewan Kesultanan Siak Sri Indrapura, yakni Datuk Tanah Datar Sri Paduka Raja, Datuk Limapuluh Sri Bijuangsa, Datuk Pesisir Sri Dewa Raja dan Datuk Kampar Maha Raja Sri Wangsa.

"Insya Allah prosesi itu nantinya juga dapat dihadiri oleh instansi pemerintah pusat, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Pengurus LAM Riau dan Kabupaten/Kota, para ahli sejarah, akademisi, tokoh masyarakat serta Batin batin," terangnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...