Eksbis

Tarif Listrik Industri di Pekanbaru Bakal Disesuaikan Desember

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mulai memberlakukan tarif baru Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk industri dan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas terhitung bulan Desember 2019 mendatang.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebutkan, saat ini pihaknya masih proses mengundangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

''Saya rasa dalam satu dua hari ini selesai (mengundangkan)," ujar Zulhelmi, Selasa (12/11/2019).

Setelah revisi Perda PPJ selesai diundangkan, kata pria yang akrab disapa Ami ini, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemberlakuan tarif baru tersebut.

''Kita targetkan untuk tagihan bulan 12 (Desember) sudah mulai diberlakukan," ucap Ami.

Sesuai revisi Perda PPJ, terang mantan Camat Rumbai ini, terjadi perubahan tarif di antaranya PPJ rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas yang sebelumnya sebesar 6 persen menjadi 8 persen.

''Untuk daya 3.500 ke bawah, itu tetap 6 persen. Kemudian untuk industri atau usaha, tarif PPJ naik dari 6 persen menjadi 10 persen," urai Ami.

Lebih jauh disampaikan Ami, dengan pemberlakuan tarif PPJ baru nanti, terdapat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2,2 miliar per bulan. "Potensinya cukup besar. Dan kita perkirakan sekitar Rp2,2 miliar per bulan," tutup Ami.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...