Regulasi Kelembagaan
Pemerintah provinisi Riau terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. Pergub itu telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada tanggal 5 April 2019 lalu.
Diterbitkan Pergub Pariwisata Halal ini bertujuan sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan. Ruang lingkupnya adalah, destinasi halal, pemasaran, Industri Pariwisata, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
Dalam Pergub ini juga disebutkan fasilitas umum guna mendukung kenyamanan aktivitas kepariwisataan halal yang meliputi, tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan muslim dan fasilitas bersuci.
Kemudian, disebutkan tentang pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang meliputi, penguatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pengelolaan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Adapun kebijakan tetang pengembangan investasi Pariwisata Halal yang dicantumkan diantaranya adalah, peningkatan insentif investasi berupa memberikan keringanan pajak, memberikan kemudahan investasi dan peningkatan promosi.
Industri pariwisata halal merupakan usaha-usaha wisata yang menjual jasa dan produk kepariwisataan yang berpatokan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seperti akomodasi, biro perjalanan, retoran dan Spa.
Dalam melaksanakan pengawasan Pariwisata Halal dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas terkait yang melibatkan DSN-MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia, Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia, Forum Kepariwisataan Daerah dan Himpunan Pramuwisata Indonesia. Hasil dari pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur.