News

Soal Hak Pilih Mahasiswa Karimun di Perantauan, ini Kata KPU

KARIMUN - Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K-PKU) Pekanbaru melakukan kunjungan serta audiensi dengan Komisioner KPU Karimun, Senin (6/1/2020) siang. Kunjungan silaturrahmi serta audiensi tersebut membahas tentang perkembangan persiapan Pilkada mendatang serta beberapa hal yang menjadi keluhan Mahasiswa di rantauan khususnya Pekanbaru.

Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Bapak Eko Purwandoko SH dan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Karimun Ir Mardasnus dan Ahmad Sulton SP. Harapan mahasiswa di perantauan ini bagaimana hak pilih mereka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun di September 2020 bisa terpenuhi.

Mengawali audiensi, Ketua KPU Kabupaten Karimun Bapak Eko Purwandoko, SH menyambut positif kunjungan serta audiensi Mahasiswa Kundur yang berkuliah di Pekanbaru sampai hari ini masih memandang pentingnya hak pilih tersebut. 

"Prinsipnya, Kami sangat senang menerima serta menyambut positif tujuan silaturrahmi atau audiensi mahasiswa yang menjadi keluhan terkhususnya hak pilih mahasiswa yang dirantauan”, ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko. 

Menanggapi yang disampaikan tadi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K-PKU), Evan septian mengungkapkan, "Pertama,ucapan terimakasih kepada KPU Kabupaten Karimun telah menerima kunjungan serta audiensi kami, dan kedua kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi Mahasiswa Kabupaten Karimun Khususnya Kecamatan Kundur yang berada diPekanbaru, Mahasiswa Kundur yang ada di Pekanbaru yang aktif terdata kuranglebih 500-600 Mahasiswa, baru satu kecamatan kalau umumnya Mahasiswa kecamatan Se-Kabupaten Karimun diPekanbaru bisa mencapai 1000 Mahasiswa atau lebih, maka sangat disayangkan jika hak pilih mereka tidak terealisasi menentukan pemimpin daerah sendiri atau kampung sendiri untuk 5 tahun kedepan," jelasnya.

Selain itu, salah satu perwakilan mahasiswa Kundur Pekanbaru, Muhammad Azwar juga mengatakan. “Dilihat dari Kondisi Pemilu sebelumnya, Jika sudah terdaftar di DPT maka sudah pasti mempunyai hak pilih atau hak suara dan ada beberapa langkah pemilu sebelumnya yang menjadi keluhan serta kekecewaan Mahasiswa yang dirantauan terkhusus diPekanbaru Provinsi Riau dimana menggunakan form a5 sebagai surat pindah memilih untuk bisa memilih luar Provinsi atau Provinsi lain malah tidak bisa memilih dikarenakan ada beberapa kendala yang menjadi masalah salah satunya kurangnya surat suara pada saat itu,sedangkan itu hanya bisa satu surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Nah, ketika dipandang atau dikaji dengan adanya  pemilih di Luar Negeri diPemilu Sebelumnya, kenapa tidak adanya TPS Khusus atau Pindah Memilih bagi mahasiswa yang di Rantauan. Dengan adanya itu bisa menjadi terealisasi atau terpenuhi hak pilih atau hak suara mereka (Mahasiswa) menentukan pemimpin daerah atau kampung sendiri untuk 5 tahun kedepan,” sambungnya.

"Untuk saat ini memang belum ada Payung Hukum yang mengatur apakah bisa memilih di Provinsi yang berbeda dengan alamat di KTP. Berbeda perlakuannya dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu yang bisa memilih di Provinsi lain setelah mengurus surat pindah memilih (form A5), setelah pembahasan beberapa hal, untuk sementara himbauannya adalah bila ingin memilih kembali ke daerah masing-masing sesuai alamat di KTP," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...