Hukrim

Awal 2020, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Karhutla di Riau

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Di awal tahun 2020, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terjadi di Provinsi Riau. Hingga Kamis (16/1/2020), polisi sudah mengamankan 9 orang pelaku pembakaran lahan dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah ada 9 tersangka perorangan yang diamankan di sejumlah daerah. Total luas lahan terbakar 79,515 hektare," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Pekanbaru.

Sunarto menjelaskan, lahan terbakar paling luas terjadi di Kabupaten Bengkalis seluas 70 hektare. Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Satu kasus dengan 3 tersangka diproses oleh Polres Indragiri Hulu. Luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektare.

Selanjutnya Polres Dumai menangani 2 kasus dengan 2 tersangka. Lahan yang dibakar tersangka yaitu 5 hektare.

Polres Siak menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka, dan uas lahan terbakar 1 hektare. Polresta Pekanbaru 1 kasus dengan 1 tersangka yang membakar lahan seluas 0,015 hektare.

"Tujuh kasus yang ditangani. Semuanya masih dalam tahap proses sidik (penyidikan)," tutur Sunarto.

Sunarto kembali menegaskan penanganan kasus Karhutla tetap menjadi prioritas Polda Riau dan jajaran. Upaya antisipasi terus dilakukan agar kebakaran tidak semakin meluas

Sunarto mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak luas, pelaku pembakaran juga akan dijerat pidana.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...