Eksbis

Besok, Pemerintah Tarik Utang Rp7 Triliun

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA -  Pemerintah bakal melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada besok, Selasa, 25 Februari 2020. Ada empat seri SBSN yang ditawarkan pemerintah kali ini yang mencakup seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, melalui lelang surat berharga negara ini pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp7 triliun.

"Ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020," demikian dikutip dari keterangan resmi DJPPR, Senin (24/2/2020).

Secara rinci empat seri itu yakni, Seri SPN-S 12082020 dengan tanggal jatuh tempo pada 12 Agustus 2020 dan kupon yang diberikan adalah diskonto. Kemudian Seri PBS002 dengan tanggal jatuh tempo 15 Januari 2022 dan kupon sebesar 5,45%.

Lalu Seri PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan kupon sebesar 6,62%. Serta Seri PBS005 dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2043 dan kuponnya sebesar 6,75%.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

DJPPR menjelaskan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Sementara itu, SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...