News

Umroh Dihentikan Arab Saudi, Bagaimana soal Ibadah Haji?

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji, usai penangguhan umrah akibat penyebaran virus corona. Larangan umrah sementara berlaku mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2020.

"Pemerintah Arab Saudi kalau kami tanya jawabannya sama, lihat perkembangan lebih lanjut," katanya, Rabu (4/3/2020).

Ia mengaku pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan Arab Saudi nantinya. Namun demikian, ia enggan membeberkan langkah tersebut guna menghindari kepanikan publik, terutama calon jamaah haji.

"Haji kan mulai berangkat pertengahan Juni, harapan kami sebelum itu sudah ada kepastian," kata dia.

Hal serupa terjadi pada pelaksanaan umrah. Ia menuturkan Arab Saudi akan mengamati perkembangan virus corona terkait pencabutan larangan umrah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan biaya standar ibadah haji yang ditetapkan oleh Kemenag kurang lebih Rp69,6 juta. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut potensi kerugian jika skenario terburuk ibadah haji juga dilarang seperti umrah.

"Saya tidak mau berandai-andai, nanti kami doa mudah-mudahan berjalan seperti apa adanya," ujarnya.

Untuk diketahui, dana haji yang dikelola oleh BPKH diprediksi mencapai sebesar Rp121 triliun pada 2019. Tahun ini, BPKH menargetkan dana kelolaan menjadi Rp131 triliun, atau naik sekitar 8,2 persen. Dana tersebut dapat dicapai dengan asumsi penambahan calon jemaah haji sebanyak 550 ribu - 600 ribu orang.

Terpisah, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali mengatakan keputusan soal refund imbas penangguhan umrah oleh Arab Saudi, diserahkan ke masing-masing jemaah. Pasalnya, beberapa jemaah tidak menginginkan pengembalian biaya visa.

"Ada opsi dari jemaah, ada yang minta kembali, ada yang minta (ibadah umrah) di-reschedule. Kita enggak bisa tentukan kembalikan semua," kata Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Pemerintah Saudi diketahui memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah. Pertama, pihak Saudi akan mengembalikan biaya visa umrah secara otomatis kepada calon jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa.

Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, pengembalian diberikan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian pada aplikasi e-visa. Skema terakhir, pengembalian biaya visa berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...