News

Walikota Pekanbaru Keluarkan SE Larangan Mudik dan Kegiatan Ramadaan

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

PEKANBARU - Melihat eskalasi penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran khusus aktivitas warga dalam menyambut bulan suci Ramadan. Selain meniadakan ziarah kubur, dalam SE tersebut juga mengatur tentang Buka Bersama, Salat Taraweh dan lainnya. 

Selain itu, dalam surat edaran itu, diimbau warga untuk tidak menggelar Mandi Balimau atau Petang Megang hingga mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Surat dengan nomor 450/SE/767/2020 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M itu dirilis untuk Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M di wilayah Provinsi Riau.

Selain itu, juga merujuk surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Ada 7 poin penting dalam SE bernomor 450/SE/767/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M tersebut.

Pertama, melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Bulan Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.

Kedua, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu Sahur on The Road maupun buka puasa bersama.

B. Shalat Tarawih dilakukan secara individual di rumah dengan tidak melaksanakan Shalat Tarawih di tempat ibadah serta tidak melakukan safari Ramadhan.

C. Buka puasa bersama yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat agar ditiadakan.

D. Tausiyah Ramadhan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan, dan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.

E. Peringatan Nuzulul Quran yang digelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat yang menghadirkan banyak orang agar ditiadakan.

F. Tidak melakukan I'tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan baik di masjid maupun di mushalla.

G. Tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Cukup melakukan takbir di dalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan menjaga jarak antar jemaah.

H. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan yang umumnya menghadirkan banyak orang agar ditiadakan.

I. Silaturrahmi atau halal bi halal ditiadakan dan dapat diganti menggunakan video call dan media sosial (medsos).

J. Pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI. Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker.

Ketiga, khusus kepala OPD terkait agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aktivitas pasar Ramadhan dan pusat-pusat perbelanjaan.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang melakukan perjalanan dari luar daerah.

Kelima, camat, lurah hingga RT/RW diminta mengawasi penerapan seluruh poin yang terdapat di dalam SE. 

Keenam, perangkat pemerintah diminta terus mengedukasi warga guna mencegah penyebaran wabah virus corona.

Ketujuh, melaporkan kepada walikota atau instansi terkait apabila ada aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE yang dikeluarkan.

"Kepada semua pihak, kita himbau untuk sama-sama mematuhi dan melaksanakan poin-poin dalam surat edaran yang dikeluarkan dengan penuh rasa tanggung jawab," harap walikota.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...