Eksbis

Mau Terima BLT Rp1,8 Juta untuk 3 Bulan di Tengah Corona, Ini Syaratnya

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Jumlahnya Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Penerima BLT adalah masyarakat desa ekonominya yang terdampak pandemi virus corona.

Ada sejumlah syarat untuk bisa memperoleh BLT. Mereka yang bisa mendapatkan BLT harus sudah terdata oleh RT/RW tempat tinggal masing-masing. Masyarakat yang masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian akibat pandemi corona.

Penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Dengan kata lain, tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat.

Warga desa yang belum mendapat bansos dari pemerintah pusat namun tak terdata oleh RT/RW, bisa memberitahu kepada aparat desa. Nantinya, aparat desa akan memasukkan dalam pendataan.

Jika sudah terdata, masyarakat desa bisa mendapatkan BLT dalam bentuk tunai mau pun nontunai. Bentuk tunai, BLT diberikan dari rumah ke rumah atau door-to-door.

"Yang nontunai, langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Abdul beberapa waktu lalu.

Andai ada warga desa yang ingin diberikan BLT dengan mekanisme nontunai namun belum memiliki rekening bank, tidak perlu khawatir. Bisa menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat. Bank akan membuatkan rekening dan tanpa biaya.

Jika ada kendala lain, misalnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Diketahui, Dana Desa yang dimiliki semua desa cenderung beragam. Tidak semuanya sama. Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Desa PDTT sudah membuat mekanismenya.

Desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Kemudian, desa yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Desa yang mempunyai Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT. Dengan kata lain, aparat desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggarannya untuk BLT.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...