News

Kominfo Respons Fenomena 'Pengemis' Online Kala Corona

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Fenomena 'pengemis' online di sosial media dan kolom komentar media online dengan meninggalkan jejak nomor rekening bank mulai bermunculan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Beragam alasan disampaikan oleh oknum yang meminta transfer uang online itu sebelum meninggalkan nomor rekeningnya.

Berdasarkan penelusuran, akun samaran bernama bernama zona teknik mengatakan belum mendapatkan apapun dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan pihak manapun. Tidak dijelaskan apakah kaitannya dengan bantuan pemerintah atau sebagainya.

Namun, akun itu meminta bantuan kepada pengguna media sosial dengan mentransfer uang ke nomor rekening bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) 00980113954****.

Berdasarkan konfirmasi melalui situs https://cekrekening.id/ yang dibuat Kementerian Kominfo, nomor rekening itu terverifikasi dan belum pernah dilaporkan terkait tindak pidana apapun. Namun, situs itu menyampaikan nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan nomor rekening tersebut aman dan terpercaya.

"Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi!," kutip keterangan situs tersebut.

Akun Abdullah Lah juga melakukan hal serupa. Dia meminta bantuan melalui kolom komentar karena tidak bekerja dan tidak memiliki tabungan lagi. Di akhir pesannya, dia meninggalkan nomor rekening 39230101304****.

Sama halnya dengan nomor rekening pertama, situs https://cekrekening.id/ menyatakan bahwa nomor rekening itu belum pernah dilaporkan terkait tindak pidana apapun.

Situs CekRekening.id buatan Kemenkominfo merupakan portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana sebagai berikut, yakni penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Menanggapi informasi itu, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana dalam fenomena minta transfer uang online itu.

"Belum ada laporan ke tempat kami. Rekening-rekeningnya juga belum pernah dilaporkan," ujar Teguh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).

Karena belum adanya laporan, Teguh mengaku belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur pidana yang bisa ditindak oleh pihaknya dan Kepolisian. Jika nantinya tidak ada muatan pidana, dia menilai hal itu murni masalah sosial yang merupakan ranah Kementerian Sosial.

Dia berkata Kemensos bisa mendata atau memberikan bantuan akun terverifikasi tersebut sebagai tindak lanjut.

"Jika dirasa mengganggu bisa dilakukan penertiban dengan cara mengajukan pemblokiran akun melalui Kementerian Kominfo," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...