News

Maaf, Jumat Tanggal 22 Mei Batal Libur

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sempat ditetapkan sebagai hari libur bersama jelang Idul Fitri 1441 H, akhirnya pemerintah menetapkan Jumat tanggal 22 Mei 2020 batal libur. Dengan begitu, seluruh aktifitas pemerintahan maupun swasta tetap berlangsung di H-2 lebaran tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Rapat Kabinet Terbatas, Rabu (20/5/2020) di Istana Merdeka dan ditegaskan lagi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy terkait libur bersama tersebut. 

Kondisi tersebut juga membuat Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengelurakan Surat Edaran Perubahan terkait cuti bersama. Sebelumnya, Surat Edaran Walikota Pekanbaru no 850/BKPSDM-PKAP/940/2020 tentang libur bersama tertanggal 14 Mei 2020 menyatakan Jumat (22/5) merupakan libur bersama. Dan SE Perubahan nomor 800/BKPSDM-PKAP/966.b /2020 merubah hal tersebut setelah mendapatkan hasil Rakabtas tersebut. 

"Sesuai dengan hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden RI, maka Libur bersama tanggal 22 Mei dibatalkan. Jadi ASN dan lainnya tetap bekerja seperti biasa," terang Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT melalui Kabag Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Rabu (20/5/2020) di Pekanbaru.

Berikut isi SE Walikota Pekanbaru terkait pembatalan libur bersama tersebut;

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...