Hukrim

Sejak Usia 6 Tahun, Ayah di Pelalawan Cabuli Anak Tirinya

sumber;internet

PELALAWAN - AD (40) warga desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, ditangkap jajaran Polres Pelalawan, Senin (15/6/2020) kemarin. AD diringkus lantaran tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali.

Perbuatan cabul ini dilakukan terhadap korban RK (18) selama kurun waktu enam tahun. Bahkan sejak RK masih menginjak remaja (13) tahun dan masih duduk dibangku SMP kelas 1 sampai korban menamatkan bangku SMA.

"Korban mulai disetubuhi pelaku sejak usia 13 tahun, atau ketika masih SMP. Setiap kali ingin melakukan perbuatan terlarang itu pelaku mengancam korban, akan menyakiti korban atau ibu korban," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (17/6/2020).

Selama 6 tahun korban terus dipaksa ayah tirinya untuk melakukan hubungan intim. Dan setiap kali itu pula korban mendapat ancaman dari pelaku.

"Karena tak tahan lagi, maka korban mengadu ke kakaknya. Dan bersama kakaknya melaporkan ke Polsek Bunut," sebut Edy lagi.

Mendapat laporan korban ini pihak Polsek Bunut langsung melakukan penangkapan. Namun saat disambangi di rumahnya, pada Senin 15 Juni malam, pelaku tidak ada di rumahnya.

Namun polisi tak berhenti. Mereka bergerak cepat. "Pelaku diamankan disebuah warung di Simpang Rawang Empat Desa Kuala Semundam, sekira pukul 23.00 Wib. Pelaku diamankan ke Polsek Bunut dan ia mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan tak puas dengan istrinya yang sudah tua dan terkena stroke," tandas Edy Harianto.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...