News

LKM-RW Dilarang Memungut Retribusi Sampah di Pekanbaru

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

PEKANBARU - Pungutan retribusi sampah dialihkan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Artinya, Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) tidak lagi punya wewenang memungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, peralihan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tertanggal 9 Januari 2020. Agus menegaskan, masyarakat dilarang membayar retribusi kepada oknum tertentu selain petugas DLHK.

"Jadi nanti kita yang menarik retribusinya. Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi memberikan retribusi sampah (kepada LKM-RW), karena sudah ada petugas DLHK," kata Agus, Kamis (23/7/2020).

Nanti petugas DLHK dibekali surat perintah penarikan. Ciri khasnya ada id card, baju, rompi serta nama dan asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DLHK Kota Pekanbaru. Agus mengungkap, potensi retribusi sampah dari lingkungan masyarakat cukup besar.

Saat ini, data dari Disdukcapil ada 263.607 Kepala Keluarga (KK) yang terdata. Jumlah itu, bisa bertambah hingga 380 ribu KK. Di masyarakat, ada klasifikasi angka retribusi yang dipungut. Mulai dari Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu.

"yang Rp5 ribu adalah rumah sangat sederhana, Rp7 ribu yang sederhana, dan Rp10 ribu rumah orang mampu. Perdanya sudah ada, cara mengukurnya nanti dari luas rumahnya," jelasnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...