News

Kemarin Melarang, Kini Pemko Pekanbaru Minta Pengurus Pasar Kaget Ajukan Izin 'Berdagang'

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Beberapa waktu lalu Tim Yustisi Pemko Pekanbaru gencar melakukan penertiban hingga penutupan paksa pasar kaget yang ada di sejumlah kecamatan. Namun belakangan, Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) justru meminta pengelola pasar kaget untuk mengajukan izin 'berdagang'. 

Hal tersebut diketahui saat Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad menjelaskan kepada pewarta agar para pengelola Pasar Kaget di mengurus izinnya. Bahkan disebutkan, hingga saat ini baru dua pengelola yang mengajukan permohonan izin.

"Kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (29/7/2020).

Ia mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengajukan perizinan. Pengelola bisa berkoordinasi dengan semua pihak di kelurahan. Sejauh belum ada izin, pasar kaget dinyatakan ilegal.

Ingot menegaskan pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," jelasnya.

Saat ini ada puluhan pasar kaget berdiri di Kota Pekanbaru. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...