Eksbis

Mau Dapat Uang Pecahan Rp75 Ribu? Antri hingga 3 September 2020

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Pemesanan penukaran uang baru Rp75 ribu di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) penuh hingga dua pekan ke depan. Hal ini menggambarkan antusiasme masyarakat untuk bisa memiliki uang kertas pecahan khusus itu.

Berdasarkan penelusuran melalui situs pintar.bi.go.id, pemesanan penukaran setidaknya penuh hingga Kamis, 3 September 2020, di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, dan Surabaya.

"Saat ini, waktu penukaran yang dapat Anda pilih sampai dengan tangga 03/09/2020 sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih," tulis keterangan BI dalam situsnya, dikutip Selasa (18/8).

Sebagai informasi, BI bersama Kementerian Keuangan meluncurkan uang kertas pecahan Rp75 ribu dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-75 tahun pada Senin (17/8).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah ini bisa menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar uang 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal sama.

Penukaran melalui pemesanan daring lewat situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.

Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Pertama, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB - 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Kedua, 1 Oktober 2020 - selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Sementara, untuk penukaran pemesanan periode pertama, dapat dilakukan di KP BI dan 45 KPwDN mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

Kemudian, untuk periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN.

Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli.

Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital. Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran," seperti dikutip dari rilis resmi BI, Senin (17/8/2020).

Penukaran dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, disyaratkan untuk membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Ada pun, BI menunjuk lima bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang. Penunjukan tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Cabang bank umum sebagai lokasi penukaran dapat dilihat dalam menu aplikasi saat memilih lokasi penukaran.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...